PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 25
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
