PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 30
BAB 11 — SANKSI DAN INSENTIF
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
dapat memberikan sanksi berupa:
- teguran tertulis; dan/atau
- penundaan TKD.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan kewajiban penyampaian data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
