Pasal 29
BAB 10 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN secara berkala.
(2) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN
dilakukan terhadap:
- SIKD secara nasional;
- digitalisasi pengelolaan HKPD;
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk harmonisasi kebijakan fiskal nasional;
- penggunaan Platform Digital SKFN untuk implementasi HKPD;
- data dan informasi digital;
- konsolidasi informasi keuangan Pemerintah Daerah; dan
- penyajian Informasi Keuangan Daerah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal digunakan untuk:
- perencanaan, pengembangan, dan transformasi SIKD;
- pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan digitalisasi pengelolaan HKPD;
- pengenaan sanksi dan/atau pemberian insentif;
- perumusan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang HKPD; dan
- penyajian informasi kualitas data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, dan/atau penyelenggara ekosistem digital.
(4) Pemantauan dan evaluasi Platform Digital SKFN
berpedoman pada manual Platform Digital SKFN.
(5) Manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan HKPD, kebijakan
digital, dan/atau teknologi digital, Menteri dapat menetapkan perubahan manual Platform Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kesatu Sanksi
