PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 27
BAB 9 — KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan kerja sama dengan:
- Pemerintah Daerah untuk kegiatan pengujian, piloting, dan roll-out aplikasi SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD;
- unit lain di lingkungan Kementerian Keuangan untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD;
- kementerian/lembaga untuk data dan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal dan interkoneksi antarsistem dengan SIKD serta penerapan bertahap digitalisasi pengelolaan HKPD; dan
- pihak lainnya sesuai kebutuhan penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
(2) Kerja sama dalam rangka penyelenggaraan Platform
Digital SKFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
