PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 26
BAB 9 — KOORDINASI, KERJA SAMA, DAN PEMBINAAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penyelenggaraan Platform Digital SKFN.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan aplikasi SIKD.
