PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 12
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a minimal memuat informasi pada siklus:
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan;
- penatausahaan;
- pelaporan; dan
- pertanggungjawaban.
(2) Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) minimal terdiri atas:
- rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara;
- kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah;
- rancangan APBD;
- APBD;
- perubahan APBD;
- laporan data bulanan, terdiri atas:
- perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan;
- laporan posisi kas;
- realisasi APBD bulanan; dan
- daftar transaksi harian/rekapitulasi transaksi harian;
- laporan realisasi APBD semester I; dan
- laporan keuangan Pemerintah Daerah, terdiri atas:
- laporan realisasi anggaran;
- neraca;
- laporan operasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.
(3) Informasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b minimal memuat:
- data dan informasi kinerja APBD;
- data dan informasi kinerja TKD; dan
- Data Transaksi Pemda.
(4) Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf c minimal memuat:
- laporan penggunaan dana TKD;
- data non-Keuangan Daerah;
- data dan/atau informasi terkait Desa; dan
- data yang dibutuhkan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan program nasional.
