PMK
PLATFORM DIGITAL SINERGI KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL
Pasal 11
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI DIGITAL
(1) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 terdiri atas:
- Informasi Keuangan Daerah;
- Informasi Kinerja Daerah; dan
- informasi lainnya.
(2) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan dalam rangka simplifikasi pelaporan nasional.
(3) Data dan/atau informasi digital yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah wajib diselaraskan dengan BAS Pemerintah Daerah.
(4) Data dan/atau informasi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibagipakaikan dengan sistem informasi lain.
