Pasal 24A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat Menteri tersebut.
Pasal II Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
