PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 23
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Kepala Badan dapat meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penyelenggaraan CPP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan terhadap:
- kelayakan kredit Penyelenggara CPP;
- kinerja Penyalur dalam penyaluran Pinjaman; dan/atau
- hal lain menyangkut penyelenggaraan CPP.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pemberian Subsidi Bunga CPP pada rapat koordinasi dan/atau rapat evaluasi.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
