Pasal 8
(1) Berdasarkan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi tagihan dan ketersediaan alokasi anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dalam DIPA BUN.
(2) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan
lengkap dan benar, PPSPM Belanja Subsidi Pajak DTP menerbitkan dan menyampaikan SPM Belanja Subsidi
jdih.kemenkeu.go.id
Pajak DTP kepada KPPN dengan melampirkan SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.
(3) Dalam hal SPP Belanja Subsidi Pajak DTP dinyatakan
tidak lengkap dan/ atau tidak benar, PPSPM mengembalikan SPP Belanja Subsidi Pajak DTP secara tertulis disertai alasan penolakan atau pengembalian SPP Belanja Subsidi Pajak DTP tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja setelah SPP dimaksud diterima.
(4) SPM Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat perintah pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.
