PMK
MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK
Pasal 6
(1) KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menatausahakan data dan informasi realisasi Pajak DTP sehubungan dengan insentif Pajak DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Berdasarkan data dan informasi realisasi Pajak DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP menyusun berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan data dari direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Pajak serta instansi terkait lainnya.
jdih.kemenkeu.go.idt
(4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP memproses pengesahan pendapatan Pajak DTP dan Belanja Subsidi Pajak DTP.
