PMK
MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Subsidi Pajak DTP dialokasikan dalam
APBN.
(2) Pengalokasian anggaran dan perubahan anggaran Belanja
Subsidi Pajak DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
