Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN DBH SAWIT
(1) Berdasarkan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan permohonan penyampaian data berupa:
- realisasi penerimaan bea keluar, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- realisasi penerimaan pungutan ekspor, kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
- luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota, kepada Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pertanian;
- daftar daerah yang telah memiliki rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- batas wilayah menurut kabupaten/kota, kepada Kementerian Dalam Negeri.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan bea keluar 1 (satu) tahun sebelumnya.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data realisasi penerimaan pungutan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya.
(4) Dalam hal realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pertanian menyampaikan data berupa data luas lahan perkebunan sawit tahun sebelumnya, data produktivitas lahan sawit tahun sebelumnya yang dirinci menurut kabupaten/kota, dan data tingkat kemiskinan menurut provinsi dan kabupaten/kota, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
(6) Dalam hal data tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) belum tersedia, digunakan data tahun terakhir yang tersedia.
(7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan daftar Daerah yang telah memiliki rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
jdih.kemenkeu.go.id
(8) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan data batas wilayah menurut kabupaten/kota.
(9) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(5), ayat (7), dan ayat (8) disampaikan kepada Kementerian
Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran sebelumnya.
(10) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September tahun anggaran sebelumnya, dapat digunakan data yang disampaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Bagian Kedua Perhitungan Alokasi DBH Sawit Menurut Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
Pasal9 Data penerimaan bea keluar dan penerimaan pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) atau data perkiraan realisasi penerimaan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) digunakan untuk menghitung pagu DBH Sawit yang dibagihasilkan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
