Pasal 7
BAB 3 — PENGANGGARAN DBH SAWIT
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan
usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD.
(2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit.
(3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan
Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari tahun anggaran sebelumnya.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana DBH Sawit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan minimal:
- penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor yang dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
- Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH Sawit tahun-tahun sebelumnya.
(5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana
DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai
perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. l jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kesatu Penyediaan Data Penerimaan Sawit yang Dibagihasilkan
