PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 33
BAB 9 — PENYALURAN DBH SAWIT TAHUN 2023
Ketentuan mengenai:
- rincian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- format RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19;
- format laporan realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 21 ayat (2);
- format laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
- rincian DBH Sawit tahun anggaran 2023 menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
