PMK
PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL PERKEBUNAN SA WIT
Pasal 32
BAB 9 — PENYALURAN DBH SAWIT TAHUN 2023
(1) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mulai
melakukan penyetoran penerimaan negara yang berasal dari pungutan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan paling lam bat 1 (satu) bulan setelah laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri.
jdih.kemenkeu.go.id l
