Pasal 9
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c tetap melaksanakan DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian
program/kegiatan pada Bagian Anggaran yang lama dan/atau kebutuhan untuk mengintegrasikan program/kegiatan, Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat tanggal 29 November 2024.
(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran menyelesaikan revisi DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga hasil penggabungan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
