PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 10
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diampu oleh Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian/Lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
