PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 7
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Dalam hal Kementerian/Lembaga yang mengalami
pemisahan menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terhadap DIPA TA 2024 dilakukan revisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Kementerian/Lembaga Pengampu yang berasal dari salah satu Kementerian/Lembaga hasil pemisahan paling lama 1 (satu) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan;
- Kementerian/Lembaga Pengampu menggunakan Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga TA 2024;
- alokasi anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Pengampu juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
- Kementerian/Lembaga Pengampu melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk mendanai:
- operasional Menteri/Pimpinan Lembaga dan Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan; dan
- program/kegiatan yang relevan dan/atau sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga hasil pemisahan.
(2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diajukan oleh Kementerian/Lembaga Pengampu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 29 November 2024.
(3) Penyelesaian revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
