PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 6
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menyepakati pelaksanaan anggaran TA 2024, melalui mekanisme:
- penggunaan DIPA TA 2024; atau
- pemisahan DIPA TA 2024.
