PMK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
Pasal 8
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
- Pengusaha Kena Pajak tidak memiliki surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan/atau KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang diimpor dan/atau KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diserahkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
- Impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat tidak sesuai dengan Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban:
- membuat dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau
- Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (4).
