PMK
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN/ATAU
Pasal 7
(1) PPnBM terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda
Empat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas impomya:
- tidak menggunakan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) PPnBM terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda
Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan/atau
- tidak melaporkan realisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(3) .Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
