Pasal 5
(1) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat
tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dan/atau penyerahan selain KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan PPnBM ditanggung Pemerintah.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dengan mencantumkan:
- kode transaksi O1 (nol satu);
- keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
- keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH
(4) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai roda empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.
jdih.kemenkeu.go.id
