Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai
CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024.
(4) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan:
- tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau
- tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
(5) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
(6) Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung
Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal4
(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:
- nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor,
- kode fasilitas impor,
- merk,
- tipe dan varian,
- nomor rangka, dan
- kode Hannonized System (HS).
(3) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
