PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 8
Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 untuk daerah pemekaran di wilayah Papua dihitung
secara proporsional:
- berdasarkan jumlah penduduk untuk DBH Pajak penghasilan; dan
- berdasarkan luas wilayah untuk DBH selain DBH Pajak penghasilan.
