Pasal 9
(1) Pemohon Jaminan menyampaikan permohonan
penerbitan dokumen penjaminan atas Penjaminan Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur
jdih.kemenkeu.go.id
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan melampirkan:
- Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani; dan
- dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar.
(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan penelaahan untuk melihat kesesuaian antara syarat dan ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1), berkoordinasi dengan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat melibatkan BUPI.
(4) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat ketentuan minimal mengenai:
- peta risiko gagal bayar;
- langkah-langkah mitigasi risiko gagal bayar; dan
- upaya terbaik Terjamin untuk memenuhi pembayaran Pinjaman.
(5) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilampiri surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi Terjamin mengenai kesanggupan Terjamin untuk:
- melakukan pemantauan terhadap risiko gagal bayar bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan/ atau BUPI; dan
- menandatangani perjanjian penyelesaian Regres dan membayar utang Regres kepada BUPI dan/ atau Pemerintah.
