Pasal 10
( 1) Dalam hal syarat dan ketentuan (terms and conditions) dalam Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a telah sesuai dengan persetujuan
syarat dan ketentuan (terms and conditions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), diterbitkan dokumen penjaminan
(2) Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbentuk:
- surat jaminan; atau
- perjanjian jaminan, sesuai dengan kesepakatan antara Penjamin dan Penerima Jaminan.
(3) Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk
surat jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- surat jaminan ditandatangani oleh Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
- surat jaminan yang ditandatangani oleh Menteri
jdih.kemenkeu.go.id
dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan Pem biayaan dan Risiko bersama dengan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4) Dalam hal penerbitan dokumen penjaminan berbentuk
perjanjian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
- perjanjian jaminan yang ditandatangani oleh Menteri dalam hal m1 Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(5) Dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Terjamin.
(6) Atas penerbitan dokumen penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Direktur J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan kepada Menteri.
(7) Penjaminan Pemerintah melalui dokumen penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara penuh (full guarantee), tanpa syarat (unconditionaij, dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable) serta mengikat Penjamin sesuai dengan ketentuan dalam dokumen penjaminan.
(8) Penjaminan Pemerintah berlaku sejak tanggal penerbitan
dokumen penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sampai dengan seluruh kewajiban finansial Terjamin
kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman terpenuhi.
(9) Penjaminan Pemerintah serta merta berakhir atau tidak
berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya Perjanjian Pinjaman.
