PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 7
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 merupakan credit line yang bersifat uncommitted.
(2) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disalurkan sebagai Pinjaman Likuiditas Dana SAL secara sekaligus atau bertahap.
(3) Credit line yang bersifat uncommitted sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batas maksimal akumulasi Pinjaman Likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.
