PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 5
(1) Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) diberikan kepada:
- BUMN;
- BUMD;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- BHL, yang mendapatkan penugasan Pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan yang masih berlaku berupa surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan penugasan oleh pejabat berwenang dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat ketetapan dan/atau surat keputusan penunjukan
penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan minimal oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.
