PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 4
Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
- kehati-hatian;
- aman;
- mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berbasis pasar (market based); dan
- akuntabel.
