PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaaan melaksanakan
pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan unit terkait di internal Kementerian Keuangan.
(3) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan hasil
pemantauan dan evaluasi kepada Menteri.
