PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 23
Direktur Jenderal Perbendaharaan menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Pinjaman Dana SAL.
Direktur Jenderal Perbendaharaan menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal atas pengelolaan Pinjaman Dana SAL.