PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 78
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan
internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan LNSW.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
