PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 59
BAB 7 — DIREKTORAT PENGELOLAAN LAYANAN, DATA, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan
menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW;
- penyusunan katalog layanan dan menetapkan perjanjian tingkat layanan SINSW;
- penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen kualitas layanan pada SINSW;
- pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
