PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 52
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional
Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW;
- penyiapan pelaksanaan operasional SINSW; dan
- penyiapan pengelolaan basis data dan item konfigurasi dalam penyelenggaraan SINSW.
