Pasal 50
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Logistik
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
