PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LNSW terdiri atas:
- Sekretariat;
- Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
- Direktorat Teknologi Informasi; dan
- Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.
(2) Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
