PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LNSW menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
- penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW;
- pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- penyiapan dukungan teknis melalui INSW dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
- pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem national single window dalam forum nasional dan internasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW;
- pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanan INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
