PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 44
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan
Perizinan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dalam penyelenggaraan SINSW; dan
- penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
