Pasal 42
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi
Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata kelola dan evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi, serta penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan dan pemutakhiran Service Improvement Plan SINSW.
(2) Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi
dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur, dan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi SINSW, dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
