PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 21
BAB 5 — DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
