Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
(2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, dan harmonisasi kebijakan di bidang single window, serta
pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum.
(3) Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
