PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana;
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; dan
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
