PMK
RISALAH LELANG
Pasal 9
(1) Minuta Risalah Lelang terdiri atas:
- asli Risalah Lelang; dan
- lampiran Risalah Lelang.
(2) Lampiran Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Lampiran sebelum Risalah Lelang ditutup harus dijahit atau dijilid bersama asli Risalah Lelang, minimal memuat:
- surat permohonan Lelang;
- surat tugas Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Lelang dilaksanakan oleh KPKNL;
- dokumen persyaratan Lelang yang bersifat umum;
- dokumen persyaratan Lelang yang bersifat khusus;
- surat penetapan jadwal Lelang dari KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
- daftar hadir Peserta Lelang (khusus untuk Lelang dengan kehadiran);
- fotokopi/hasil pemindaian identitas Pembeli;
- rekapitulasi penawaran Lelang atau catatan proses penawaran Lelang yang dibuat dan ditandatangani Pejabat Lelang dan Penjual;
- lembar reviu pengumuman Lelang;
- daftar penyetoran dan pengembalian jaminan penawaran Lelang, untuk Lelang yang mempersyaratkan jaminan penawaran Lelang;
- formulir surat penawaran Lelang, untuk Lelang dengan kehadiran Peserta menggunakan cara penawaran tertulis;
- dalam hal Penjual dan/atau saksi hadir secara virtual/melalui media elektronik:
- surat Permohonan Penjual kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II;
- surat persetujuan Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II; dan
- tangkapan layar yang menampilkan kehadiran Pejabat Lelang, Penjual, dan/atau saksi melalui media elektronik; dan
- berita acara hasil penjelasan (apabila ada);
- syarat dan ketentuan khusus (apabila ada dalam lelang hak menikmati atau lelang hak tagih);dan
- dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk dilampirkan pada Risalah Lelang dalam pelaksanaan administrasi Lelang (apabila ada),
- Lampiran setelah Risalah Lelang ditutup harus dilekatkan pada Risalah Lelang yang telah dijahit atau dijilid, minimal memuat:
- bukti setor hasil Lelang ke kas negara atau Penjual;
- bukti penyetoran bea Lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bukti penyetoran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- berita acara pembetulan kesalahan redaksional (apabila ada).
Bagian Ketiga Penandatanganan Minuta Risalah Lelang
