Pasal 8
(1) Minuta Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dibuat dan diselesaikan oleh Pejabat Lelang Kelas
I dan Pejabat Lelang Kelas II dengan diberi nomor urut setiap tahun sesuai standar dan format penomoran.
(2) Pembuatan dan penyelesaian Minuta Risalah Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.
(3) Standar dan format penomoran Minuta Risalah Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas I meliputi:
- nomor urut;
- kode Kantor Wilayah;
- kode KPKNL;
- tahun terbit; dan
- kode jenis pelaksanaan Lelang.
(4) Standar dan format Penomoran Minuta Risalah Lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuat oleh Pejabat Lelang Kelas II meliputi:
- nomor urut;
- kode Kantor Wilayah;
- kode Pejabat Lelang Kelas II; dan
- tahun terbit.
(5) Kode Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c merupakan kodering penomoran Pejabat Lelang Kelas II yang telah ditetapkan Superintenden.
(6) Minuta Risalah Lelang harus bermeterai cukup sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bea Meterai.
