PMK
RISALAH LELANG
Pasal 4
(1) Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dibuat menggunakan Bahasa Indonesia.
(2) Risalah Lelang terdiri atas:
- bagian kepala;
- bagian badan; dan
- bagian kaki.
(3) Bagian kepala Risalah Lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dibuat oleh Pejabat Lelang sebelum pelaksanaan Lelang.
(4) Bagian badan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat pelaksanaan Lelang.
(5) Bagian kaki Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dibuat oleh Pejabat Lelang pada saat penutupan pelaksanaan Lelang.
