PMK
RISALAH LELANG
Pasal 3
(1) Terhadap Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kepala KPKNL dan Pejabat Lelang Kelas II
membuat Turunan Risalah Lelang.
(2) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- Salinan Risalah Lelang;
- Kutipan Risalah Lelang; dan
- Grosse Risalah Lelang.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan tetap, Turunan Risalah Lelang dibuat oleh Superintenden.
Bagian Kedua Bagian Risalah Lelang
