PMK
RISALAH LELANG
Pasal 32
Penerbitan Kutipan Risalah Lelang pengganti dan penggantian Kutipan Risalah Lelang karena kesalahan redaksional dicatat dan dilaporkan dalam laporan penatausahaan Kertas Sekuriti oleh KPKNL, Superintenden, dan kantor Pejabat Lelang Kelas II.
Bagian Ketiga Pemusnahan Kertas Sekuriti Kutipan Risalah Lelang Rusak dan Terdapat Kesalahan Redaksional
