Pasal 31
(1) Penggantian Kutipan Risalah Lelang dapat dimohonkan
karena kesalahan redaksional.
(2) Penggantian Kutipan Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pembeli, kuasanya, atau ahli warisnya yang sah.
(3) Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah
Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II yang menyimpan Minuta Risalah Lelang.
(4) Permohonan penerbitan penggantian Kutipan Risalah
Lelang karena kesalahan redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dokumen persyaratan sebagai berikut:
- fotokopi/hasil pemindaian identitas diri dari Pembeli atau penerima kuasa atau ahli waris yang sah;
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi/hasil pemindaian tanda pengenal dari pihak pemberi dan penerima kuasa dalam hal pemohon merupakan penerima kuasa;
- penetapan ahli waris yang sah dari pengadilan, surat keterangan waris dari notaris, atau surat keterangan waris dari kecamatan dalam hal pemohon adalah ahli waris yang sah dari Pembeli;
- fotokopi/hasil pemindaian Kutipan Risalah Lelang; dan
- surat penolakan dari instansi yang berwenang (apabila ada).
(5) Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan
redaksional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II.
(6) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mencetak ulang Kutipan Risalah Lelang.
(7) Penomoran Kutipan Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan Minuta Risalah Lelang.
(8) Kutipan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang
Kelas II yang menjabat pada saat diterbitkannya.
(9) Setiap penggantian Kutipan Risalah Lelang karena
kesalahan redaksional dicatat sebagai hal penting pada bagian bawah setelah bagian kaki Risalah Lelang dan dibubuhi tanggal serta tanda tangan.
(10) Setelah terbitnya Kutipan Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Kutipan Risalah Lelang yang terdapat kesalahan redaksional, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(11) Penggantian Kutipan Risalah Lelang yang terdapat
kesalahan redaksional tidak dikenakan biaya.
