Pasal 16
(1) Turunan Risalah Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Pihak yang berkepentingan sebagaimana pada ayat (1)
meliputi:
- Pembeli;
- Penjual;
- Superintenden;
- instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan hak Objek Lelang; dan
- Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau Penyelenggara Lelang.
(3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
hanya dapat memperoleh:
- Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; atau
- Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(4) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
hanya dapat memperoleh:
- Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; atau
- Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(5) Superintenden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang/kepentingan dinas.
(6) Instansi yang berwenang dalam balik nama kepemilikan
hak Objek Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan.
(7) Balai Lelang selaku penyedia jasa pralelang atau
Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e hanya dapat memperoleh Salinan Risalah
Lelang untuk kepentingan administrasi dan legal.
Bagian Kedua Penyimpanan Turunan Risalah Lelang
